Silas Dutu Tanggapi Laporan Dugaan Makar Terhadap Budi Arie Setiadi Di Bareskrim Polri

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kuasa hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu, menanggapi laporan dugaan makar yang dilayangkan terhadap kliennya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (2/9/2026).
Silas meminta agar aduan tersebut diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Menurutnya, hak melaporkan dari masyarakat tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, Kurniawan, dalam bentuk aduan masyarakat pada Rabu (2/9/2026). Aduan ini dipicu oleh pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan dinamika politik nasional sebelum tahun 2029.
Budi Arie sendiri telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan spekulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa ucapan itu merupakan pendapat pribadi dan bukan sikap dari Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
Silas menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang mengarah pada penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, maupun penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional. Ia berharap perbedaan pandangan politik tidak langsung dicap sebagai tindakan makar yang dapat merusak ruang demokrasi.
"Kami juga mengingatkan bahwa hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Silas.
"Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label makar. Jika hal tersebut dibiarkan, maka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi. Maka akan banyak aktivis, mahasiswa, pengamat, akademisi, mantan jenderal, bahkan politisi yang akan dilaporkan atas dugaan makar, dan dipastikan itu akan merusak demokrasi kita," ujar Silas.
Silas menegaskan bahwa Budi Arie pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Evu)