-->

Polda Sumut Amankan Wanita Berinisial IP Terkait Kasus Siaran Langsung Pornografi Di TikTok Di Medan

MEDAN, LELEMUKU.COM – Seorang wanita berinisial IP diamankan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung di aplikasi TikTok pada Kamis (3/9/2026).

Tersangka yang merupakan seorang janda dengan tiga anak tersebut diketahui nekat melakukan aksi tidak senonoh demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini telah menjalankan aksi tersebut selama satu tahun terakhir.

Dalam setiap aksinya, tersangka melakukan siaran langsung sebanyak dua kali sehari, yakni pada pagi hari serta malam hingga dini hari. Dari aktivitas tersebut, ia mampu meraup keuntungan sebesar Rp300 ribu setelah penonton memberikan hadiah berupa koin.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengenakan pakaian dalam jenis lingerie dan melakukan adegan syur sesuai dengan permintaan penonton yang memberikan hadiah. Akun milik tersangka sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, namun ia kembali membuat akun baru untuk melakukan siaran langsung bermuatan pornografi pada tahun 2026.

Tersangka akan melakukan tindakan pornografi setelah jumlah koin dari penonton mencapai 4.000 koin. Uang hasil siaran langsung tersebut diakui tersangka digunakan untuk membiayai kehidupan ketiga anaknya setelah bercerai dari suaminya.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka rutin melakukan siaran langsung di platform TikTok sebanyak dua kali sehari, yakni pagi dan malam hari hingga dini hari. Ia menambahkan bahwa tersangka kerap memeragakan adegan syur mengenakan pakaian dalam jenis lingerie, serta mandi berbalur sabun di sekujur tubuh.

Setelah akun TikTok mencapai 4K atau 4.000 koin, maka IP menerima tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi, ujar Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Sumatra Utara dan dijerat dengan Pasal 407 ayat satu Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal delapan dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel