-->

Polresta Sidoarjo Menangkap Ibu Dan Kekasih Atas Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Anak Dan Keponakan Di Sidoarjo

SIDOARJO, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menetapkan seorang ibu berinisial MT berusia 41 tahun dan kekasihnya pria berinisial JR berusia 49 tahun sebagai tersangka kasus tindakan asusila terhadap anak kandung dan keponakannya pada Selasa (22/9/2026).

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diduga memaksa anak kandung MT dan keponakannya yang berusia 15 tahun untuk melakukan tindakan asusila bersama. Aksi tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak tahun 2024 hingga 2026.

Tindakan asusila tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di dalam mobil Toyota Calya milik JR, sebuah penginapan di wilayah Sidoarjo, serta rumah kos di Kecamatan Taman. Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban merasa tertekan karena foto dirinya bersama JR diketahui oleh teman-temannya, lalu mengadu kepada keluarga yang kemudian melapor ke polisi.

Hubungan asmara di luar pernikahan antara MT dan JR diketahui telah terjalin sejak tahun 2021, di mana JR masih berstatus sebagai suami orang sedangkan MT merupakan seorang janda. Selama menjalin hubungan, JR kerap memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari MT serta memberikan uang kepada anak MT dengan tujuan untuk mendekatinya.

Perencanaan aksi asusila ini dimulai saat anak MT masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar pada tahun 2024. Selain anak kandung MT, kedua tersangka juga melibatkan keponakan perempuan MT yang saat itu masih berumur 15 tahun untuk melayani nafsu mereka.

Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Ada korban lain yang merupakan keponakannya, kata Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Rohmawati Lailah saat memberikan konfirmasi pada Selasa (22/9/2026).

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo, ucap Rohmawati Lailah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (dua) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor satu Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 473 ayat (empat) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel