-->

Komisi Pemberantasan Korupsi Menindaklanjuti Dugaan Aliran Dana USD 400.000 Kepada Nusron Wahid Dalam Sidang Korupsi Haji Di Jakarta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti munculnya nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada Rabu (2/9/2026).

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan musim 2023 sampai 2024 ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang sedang menjalani proses hukum yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Ishfah Abidal Azis.

Nama Nusron Wahid yang merupakan mantan Ketua Panitia Khusus Haji DPR RI mencuat setelah terdakwa Ishfah Abidal Azis mengonfirmasi penyerahan uang sebesar USD 400.000 atau sekitar enam koma empat miliar rupiah kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Syaiful Bahri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Ishfah Abidal Azis menanyakan kepada Syaiful Bahri mengenai penyerahan uang melalui seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan rekan Nusron Wahid yang bernama Zainal Abidin. Syaiful Bahri mengaku baru mengetahui peruntukan uang tersebut setelah bertanya kepada Ishfah Abidal Azis beberapa hari setelah transaksi dilakukan.

Sebelumnya, keterangan mengenai uang tersebut juga muncul dalam sidang terdakwa Asrul Azis Taba pada hari yang sama, di mana Syaiful Bahri mengaku sempat dititipi uang oleh Asrul Azis Taba untuk diserahkan kepada Ishfah Abidal Azis. Aliran dana tersebut kemudian diduga berkaitan dengan Panitia Khusus Haji DPR RI yang saat itu dipimpin oleh Nusron Wahid, meskipun hal ini masih berupa fakta persidangan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2026).

"Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, Nusron Wahid belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus tersebut. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel