-->

Denny Indrayana Menyiapkan Bukti Baru Menjelang Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana menyiapkan alat bukti tambahan dan saksi menjelang sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/9/2026).

Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut sejak Kamis (17/9/2026). Pihaknya kini telah menyiapkan daftar alat bukti tambahan baru, termasuk bukti mengenai tidak adanya Pasal 18 ayat tiga dalam uji publik Komisi Pemilihan Umum dan rapat konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan selesai, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon pada Selasa (22/9/2026). Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertindak sebagai pemberi keterangan.

Pihak terkait, yaitu Gibran Rakabuming Raka, diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban pada Rabu (23/9/2026). Selain itu, beberapa pihak juga sedang bersiap untuk menjadi saksi serta memberikan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam persidangan tersebut.

"Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait," ujar Denny Indrayana pada Minggu (20/9/2026).

"Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya," kata Denny Indrayana.

Seluruh dalil mengenai syarat pendidikan tersebut saat ini masih berstatus sebagai bagian dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Proses registrasi dan penjadwalan sidang oleh Mahkamah Konstitusi belum dapat diartikan sebagai putusan yang membenarkan dalil-dalil tersebut. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel