-->

Perusahaan Alih Daya Cilegon Wajib Lapor Perjanjian Kerja

CILEGON, LELEMUKU.COM – Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mewajibkan seluruh perusahaan alih daya atau outsourcing di wilayah tersebut untuk melaporkan perjanjian kemitraan mereka. Kewajiban pelaporan ini didasarkan pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku guna menjamin hak-hak para pekerja di daerah tersebut.

Pencatatan perjanjian alih daya tersebut wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah adanya kesepakatan kerja sama. Langkah ini diambil oleh pemerintah setempat untuk memastikan pengawasan terhadap hak dan kewajiban ketenagakerjaan berjalan optimal di Provinsi Banten.

Melalui kebijakan ini, instansi terkait dapat memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi perselisihan hubungan industrial antara pekerja alih daya dan pihak penyedia jasa.

Pihak berwenang mengimbau seluruh manajemen perusahaan alih daya untuk segera menyesuaikan prosedur administrasi mereka demi kelancaran operasional. Pengawasan berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel