IMES Desak Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Nikel PT Ceria Nugraha Indotama

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Lembaga Indonesia Mining and Energy Studies mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama pada Rabu (2/9/2026). Desakan ini muncul setelah pihak kejaksaan berhasil menyita uang kerugian negara senilai Rp401.653.737.496,69 namun belum mengumumkan satu pun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak April 2025 tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sebanyak 143 dokumen terkait aktivitas ekspor nikel perusahaan tersebut juga telah disita sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.
Meskipun pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.496,69 telah dilakukan, publik menilai penanganan perkara ini tidak boleh terhenti pada penyitaan aset semata. Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap para pengambil keputusan dan pihak yang terlibat dinilai sangat krusial untuk dituntaskan.
Kasus ini bermula dari aktivitas ekspor nikel yang dilakukan oleh PT Ceria Nugraha Indotama pada periode tahun 2017 hingga tahun 2020. Penyidik menemukan dugaan bahwa perusahaan tersebut memperoleh rekomendasi ekspor meskipun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Selain ketiadaan dokumen rencana kerja tersebut, terdapat pula dugaan manipulasi serta pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan untuk memuluskan proses ekspor ke luar negeri. Hingga pengumuman resmi pada akhir Agustus 2026, pihak Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies, Erwin Usman menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya menyelesaikan sebagian dari permasalahan hukum yang ada. Menurutnya, kerugian negara dalam jumlah besar tersebut pasti lahir dari keputusan dan tindakan individu yang menyalahgunakan kewenangan.
"Rp401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung. Kerugian negara sebesar itu tentu lahir dari tindakan dan keputusan orang. Ada yang memakai dokumen, memberi rekomendasi, dan menggunakan kewenangan negara," ujar Erwin pada Rabu (2/9/2026).
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kini menunggu langkah tegas kejaksaan untuk menyeret pejabat yang terlibat ke pengadilan. "Uangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab. Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka," kata Erwin.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para pelaku. Kejaksaan Agung kini menghadapi tantangan untuk membongkar seluruh rantai birokrasi dan pengambil keputusan yang terlibat dalam kasus ini. (Evu)