-->

Muhadjir Effendy Menegaskan Alokasi Jemaah Haji Indonesia Tidak Bisa Diubah Sepihak Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat mengubah alokasi jemaah haji yang telah disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi pada Selasa (1/9/2026). Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Muhadjir Effendy, regulasi di Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi karena Indonesia merupakan negara yang berkepentingan untuk mengirimkan jemaah haji. Penyelenggaraan ibadah haji 2024 sepenuhnya berbasis pada nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas memberikan ilustrasi mengenai kemungkinan pengubahan komposisi kuota, seperti mengubah 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah khusus. Muhadjir Effendy menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Muhadjir Effendy juga menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah dari Arab Saudi. Namun, tambahan kuota tersebut akhirnya tidak dapat dieksekusi oleh Kementerian Agama karena kendala waktu yang sangat terbatas, masalah pembiayaan, serta kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi.

Ia menjelaskan bahwa penambahan kuota membutuhkan dana tambahan yang prosesnya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yang tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, kesiapan akomodasi, hotel, konsumsi, serta fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina juga menjadi pertimbangan utama yang sangat krusial.

"Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi," kata Muhadjir Effendy. Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada kerugian negara secara finansial akibat kuota tambahan tahun 2022 yang tidak terpakai, Indonesia tetap kehilangan kesempatan berharga. "Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu," ujar Muhadjir Effendy.

Terkait adanya permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur untuk mengalihkan kuota tambahan menjadi jemaah mujamalah, Muhadjir Effendy mengaku telah berkoordinasi dengan staf Kementerian Agama dan berkonsultasi kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet. Presiden tidak berkeberatan jika permintaan tersebut ditindaklanjuti, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel