Kejaksaan Agung Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Lima Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Korupsi Di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak, Bowo Priyatmoko dan SR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan pajak pada Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka diduga memanipulasi laporan ekspor dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau high alpha pulp agar nilai ekspor dan pajak badan mengecil. Akibat tindakan ini, estimasi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai dua triliun rupiah.
Selain kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, tiga pejabat pajak yaitu Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai 60 miilar rupiah.
Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, Bowo Priyatmoko dan SR diduga menerima uang dari perusahaan setiap tahun untuk mengabaikan fungsi pengawasan serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan tanpa dasar program audit. Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah penyidik memeriksa 111 saksi dan ahli serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, pada kasus di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, para tersangka menawarkan pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada yang awalnya memiliki potensi kurang bayar sebesar 75 miliar rupiah menjadi 23 miliar rupiah. Dari kesepakatan tersebut, para tersangka diduga menerima fee sekitar empat miliar rupiah yang kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk dibagikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti dengan nilai total 6,38 miliar rupiah, yang terdiri dari uang tunai sebesar 793 juta rupiah, uang senilai 165 ribu dolar Singapura atau setara 2,16 miilar rupiah, serta emas seberat 1,3 kilogram senilai 3,42 miilar rupiah. Akibat perbuatan tersebut, ketiga pejabat pajak itu kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki harta bersih sebesar 4,87 miilar rupiah, sementara Agus Syaifudin memiliki harta bersih sebesar 3,23 miilar rupiah. Adapun Askob Bahtiar memiliki harta bersih senilai 2,66 miliar rupiah.
Para tersangka dalam kasus Kejaksaan Agung dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Evu)