Oknum Polisi Rampok Toko Emas Di Tapaktuan Diduga Karena Tekanan Ekonomi

BANDA ACEH, LELEMUKU.COM – Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial MZ diduga melakukan aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (18/7/2026).
Kepolisian Daerah Aceh kini telah mengambil alih penanganan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berusia 28 tahun itu mengakui perbuatannya dan diduga nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.
Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh tim gabungan Kepolisian Resor Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Aceh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana perampokan toko emas tersebut.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan oknum anggotanya ini. Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto pada Minggu (19/7/2026).
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Joko Krisdiyanto.
Pihak Kepolisian Daerah Aceh juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh. (Evu)