Maman Imanulhaq Meminta Kementerian Agama Berhati-hati Mengelola Dana Wakaf Melalui Bursa Efek Indonesia di Jakarta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk berhati-hati dalam mengelola dana wakaf masjid melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia pada Rabu (12/8/2026).
Maman Imanulhaq menjelaskan bahwa pengelolaan dana wakaf memiliki dimensi yang berbeda dengan pengelolaan dana komersial biasa. Pengelolaan tersebut wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepastian syariah, serta menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan hartanya.
Menurutnya, langkah mengejar imbal hasil yang besar tidak boleh mengorbankan prinsip syariah dengan memilih instrumen yang berisiko tinggi atau menimbulkan keraguan. Ia menekankan pentingnya menghindari kecenderungan spekulasi yang berlebihan dalam mengelola dana umat tersebut.
Anggota Dewan Syuro DPP PKB tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak menolak inovasi atau investasi dalam pengelolaan wakaf. Namun, ia mendorong agar dana tersebut dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang dengan risiko yang terukur.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Kementerian Agama diminta untuk tidak terburu-buru dan perlu melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut meliputi ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan, serta lembaga terkait lainnya guna memastikan kepatuhan syariah.
"Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari," kata Maman Imanulhaq.
"Jangan sampai kita mengejar keuntungan finansial tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu kepercayaan umat. Wakaf harus menjadi sumber kebermanfaatan, bukan sumber kontroversi," ujar Maman Imanulhaq.
Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah untuk mengembangkan alternatif pengelolaan wakaf yang lebih konkret seperti pengembangan aset wakaf produktif, pembiayaan usaha mikro dan kecil berbasis wakaf, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, maupun instrumen investasi syariah yang memiliki mekanisme pengawasan dan manajemen risiko yang jelas. (Evu)