KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi DJKA ke Gus Miftah

Foto: Gelora
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman pada Selasa (20/1/2026), yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Lembaga antirasuah tersebut juga akan meneliti motif, inisiatif, serta tujuan dari penyerahan uang tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Apabila uang itu terbukti bersumber dari tindak pidana korupsi, pihak komisi membuka peluang untuk melakukan penyitaan.
Nama pendakwah tersebut pertama kali muncul dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/7/2025). Dalam persidangan itu, salah satu saksi bernama Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana senilai Rp100 juta yang diperuntukkan bagi sang pendakwah.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh komisi antirasuah pada April 2023. Hingga Selasa (20/1/2026), lembaga tersebut telah menetapkan 22 tersangka dan dua korporasi, termasuk mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019 hingga 2024, Sudewo.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi Prasetyo.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujar Budi Prasetyo.
Saat ini pihak komisi masih menunggu hasil pembuktian serta penilaian dari majelis hakim terkait seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. ((Evu))