Roy Suryo Mengajukan Gugatan Praperadilan Ganti Rugi Terhadap Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan pada Juli 2026

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan baru dengan tuntutan ganti rugi terhadap Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi dari perkara yang diajukan oleh Roy Suryo ini masuk dalam kategori gugatan ganti kerugian akibat penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam permohonan tersebut, pihak tergugat kesatu adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara itu, pihak tergugat kedua adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Langkah hukum terbaru ini menjadi permohonan praperadilan ketiga yang ditempuh oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah mengajukan praperadilan pertama untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada putusan praperadilan pertama, hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum karena cacat formil. Namun, permohonan rehabilitasi nama baiknya ditolak, dan saat ini ia juga masih menjalani proses praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hingga saat ini, proses hukum terkait gugatan ganti kerugian tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan kelanjutan dari tuntutan yang diajukan. (Evu)