-->

Fungsi Legislatif Kab Pesibar Dinilai Mandul Terkait Pengawasan Kinerja Bupati Agus Istiqlal

Gambar Istimewa 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LAMPUNG | Ketua DPRD Pesisir Barat (Pesibar) Piddinuri enggan berkomentar ketika dikonfirmasi melalui whatshappnya terkait informasi yang diungkapkan ketua umum  Kerukunan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat-Krui-Lampung (KMKPB-KL) Rahman Kholid.

Sebelumnya, ketua Umum KMKPB-KL menginformasikan perihal kepemimpinan Bupati Pesibar, Agus Istiqlal yang dinilainya tidak melek aturan dan sarat masalah.
Permasalahan yang timbul sejak kepemimpinan Bupati definitive Pesibar tersebut (2016) seperti diutarakan Ketua Partai Golkar Pesibar pada pemberitaan sebelumnya antara lain, kegiatan pengerukan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan hidup yang diketahui tidak memiliki izin alias ilegal, pengabaian kewenangan Gubernur Lampung dalam penetapan luas lahan yang akan jadi lokasi kantor Pemkab.

Pengrusakan aset masyarakat pasar ngambur, penguasaan lahan segitiga pasar ngambur dan lahan sengketa di Biha, serta penggusuran SDN 1, SMPN 1 krui serta 1 bangunan Puskesmas.

Paparan yang disampaikan oleh Rahman Kholid jelas bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten setempat khususnya. Dengan kondisi tersebut bagaimana respon atau tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesibar yang bertupoksi menyuarakan suara masyarakat Pesibar khususnya  yang telah mengamanatkan aspirasinya pada wakil-wakilnya di DPRD Pesibar.
(Sulistya)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Fungsi Legislatif Kab Pesibar Dinilai Mandul Terkait Pengawasan Kinerja Bupati Agus Istiqlal . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel