-->

Hotman Paris Hutapea Menyoroti Status Tersangka Febrie Adriansyah Setelah Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea menunjukkan perubahan sikap terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah setelah dirinya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Jumat (17/7/2026).

Hotman Paris Hutapea resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Setelah penunjukan tersebut, ia mempertanyakan legitimasi penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, beredar dua rekaman video di media sosial yang memperlihatkan perbedaan pandangan Hotman Paris Hutapea sebelum dan sesudah dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Pada video pertama, ia sempat memberikan apresiasi tinggi terhadap tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggeledah aset terkait kasus tersebut.

Sebelum resmi mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menilai bahwa penggeledahan di 11 hingga 12 lokasi properti milik mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah. Ia mengaitkan keberhasilan operasi besar itu dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, sikap tersebut berubah ketika Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers setelah menerima kuasa hukum. Ia justru mempertanyakan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Hotman Paris memberi apresiasi atas keputusan Presiden dalam kasus Jampidsus, karena tidak mungkin operasi sebesar itu dilakukan polisi tanpa dukungan Presiden. Dan akhirnya menghasilkan hasil besar. Selamat, selamat, selamat. Ini belum pernah dilakukan Presiden sebelumnya," ujar Hotman Paris Hutapea dalam rekaman video sebelum dirinya menjadi kuasa hukum.

"Tapi di mana logikanya, seorang bawahan Presiden justru dipertersangkakan, mempermalukan bawahan yang lain yang adalah kebanggaan, yang mengembalikan uang kepada negara Rp430 triliun cash, dengan cara seperti ini," kata Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers setelah resmi menjadi kuasa hukum.

Hingga saat ini, perkembangan mengenai status hukum Febrie Adriansyah dan langkah hukum yang akan diambil oleh tim kuasa hukumnya masih terus dipantau oleh berbagai pihak. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel