8 Kabupaten di Papua Bentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS)
pada tanggal
Saturday, August 18, 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah provinsi Papua memastikan sampai dengan saat ini baru delapan kabupaten yang telah membentuk tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Padahal undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Pasal 25 Ayat 1 mengamanatkan agar penanganan konflik sosial, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingg wajib dilaksanakan oleh bupati maupun walikota.
“Ini perintah UU. Jadi sekali lagi, harus dilaksanakan karena kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang, ini ada sanksinya,” terang Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, di Jayapura, usai membuka desiminasi pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat kabupaten/kota, Selasa (14/8).
Soedarmo pada kesempatan itu memberi deadline waktu sampai akhir bulan Agustus 2018 kepada 21 kabupaten/kota untuk segera membentuk. Sebab kata Soedarmo dengan terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial, kabupaten/kota dapat melakukan tugas dan fungsinya.
“Sebab pembentukan tim terpadu ini juga nantiya disertai dengan surat keputusan kepala daerah. Dengan demikian, mereka akan mampu melakukan pencegahan terhadap konflik,” ucapnya.
Diharapkan kehadiran tim ini, dia berharap kedepan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penanganan konflik sosial sesuai dengan tahapan yang ada, antara lain pencegahan, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
“Ini sangat penting, karena tim terpadu penanganan sosial ini memang merupakan kewenangan kepala daerah.”
“Untuk itu, saya juga minta kepada kesbangpol agar mengawal dan mendorong para kepada kepala daerah di 21 kabupaten dan kota , agar segera membentuk SK tim terpadu penanganan konflik sosial itu,” tutupnya.(DiskominfoPapua)
Padahal undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Pasal 25 Ayat 1 mengamanatkan agar penanganan konflik sosial, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingg wajib dilaksanakan oleh bupati maupun walikota.
“Ini perintah UU. Jadi sekali lagi, harus dilaksanakan karena kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang, ini ada sanksinya,” terang Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, di Jayapura, usai membuka desiminasi pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat kabupaten/kota, Selasa (14/8).
Soedarmo pada kesempatan itu memberi deadline waktu sampai akhir bulan Agustus 2018 kepada 21 kabupaten/kota untuk segera membentuk. Sebab kata Soedarmo dengan terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial, kabupaten/kota dapat melakukan tugas dan fungsinya.
“Sebab pembentukan tim terpadu ini juga nantiya disertai dengan surat keputusan kepala daerah. Dengan demikian, mereka akan mampu melakukan pencegahan terhadap konflik,” ucapnya.
Diharapkan kehadiran tim ini, dia berharap kedepan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penanganan konflik sosial sesuai dengan tahapan yang ada, antara lain pencegahan, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
“Ini sangat penting, karena tim terpadu penanganan sosial ini memang merupakan kewenangan kepala daerah.”
“Untuk itu, saya juga minta kepada kesbangpol agar mengawal dan mendorong para kepada kepala daerah di 21 kabupaten dan kota , agar segera membentuk SK tim terpadu penanganan konflik sosial itu,” tutupnya.(DiskominfoPapua)