-->

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Gugurkan Belasan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Gugurkan Belasan BacalegJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengumumkan sebanyak 16 bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 terpaksa di gugurkan karena tidak memenuhi persyaratan untuk melampirkan ijasah.

Menurut Komisioner KPU Papua, Tarwinto, pihaknya tengah menunggu apakah ada aduan dari 16 bacaleg yang digugurkan itu ke Bawaslu. Sebab selain menggugurkan, KPU Papua baru-baru saja menetapkan Bacaleg sementara Pemilu 2019

“Sebab yang jelas sesuai hasil verifikasi di KPU Provinsi 16 Baceleg tersebut tidak memenuhi persyaratan,” terang dia di Jayapura, kemarin.

Enam belas Bacaleg yang digugurkan itu, diantaranya berasal dari Partai Berkarya, Partai Nasdem, PKPI, Hanura, PAN dan PPP

“Secara keseluruhan terhitung ada sekitar 16 Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan dan sudah digugurkan,” terang dia.

Sementara setelah menetapkan Bacaleg sementara, KPU Papua mengharapkan adanya laporan dari masyarakat terkait status pihak-pihak yang akan maju di Pileg 2019 mendatang.

Artinya, kendati penatapan calon sementara sudah dilakukan, namun bisa kembali terganjal bila laporan dari masyarakat itu benar-benar terbukti.

“Maksudnya disini KPU Provinsi Papua ingin meminta masukkan masyarakat terkait dengan status Bacaleg yang akan maju di Pileg 2019 pada kursi DPR Papua.”

"Masukkan masyarakat ini ada banyak hal terutama terkait status Bacaleg ini. Barangkali Baceleg ini pernah tersandung kasus seperti Korupsi, terpidana, dia menggunakan ijazah palsu atau dia PNS. Kitakan tidak tau detail bisa mengetahui orang-orang tersebut. Sehingga harus ada tanggapan masyarakat,” terang dia. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel