-->

Mahkamah Agung Mengoreksi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah di Jakarta pada Desember 2025

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Agung mengoreksi nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah menjadi Rp 28.933.575.919.431,14 melalui putusan kasasi pada Rabu (3/12/2025).

Koreksi tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 untuk perkara terdakwa Alwin Albar. Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang beranggotakan Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yanto.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menetapkan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran sewa alat processing penglogaman sebesar Rp 28.933.575.919.431,14 serta biaya kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271.069.688.018.700.

Majelis hakim kasasi menilai bahwa biaya kerusakan lingkungan sebesar Rp 271.069.688.018.700 tidak tepat jika seluruhnya dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Kerusakan lingkungan dinilai memiliki karakter dan rezim hukum tersendiri yang penanganannya harus dipisahkan agar pemulihan lingkungan dapat berjalan optimal.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor dua Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang konstitusional untuk mendeklarasikan kerugian keuangan negara, sementara lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tetap berwenang melakukan audit untuk digunakan hakim di persidangan.

"Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp 28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp 271 triliun," kata majelis hakim kasasi.

"Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," ujar majelis hakim kasasi.

Melalui putusan kasasi ini, hukuman untuk Alwin Albar tetap diputuskan selama 12 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi. Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel