Pengadilan Tinggi Militer Batalkan Pemecatan Dua Anggota TNI Penyiram Air Keras Wakil Koordinator KontraS di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan permohonan banding empat anggota Tentara Nasional Indonesia yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus pada Jumat (4/9/2026).
Melalui putusan banding tersebut, dua anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, batal dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Edi Sudarko kini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, sementara Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum penjara selama dua tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap menerima hukuman sesuai dengan putusan sebelumnya. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dihukum penjara selama dua tahun, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Putusan dari pengadilan tingkat banding ini mengubah keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya ditetapkan pada Rabu (10/6/2026). Pada putusan tingkat pertama tersebut, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebelumnya diputuskan untuk dipecat dari dinas militer.
Informasi mengenai putusan ini diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (4/9/2026). Namun, dalam laman resmi tersebut tidak dicantumkan informasi mengenai identitas dari majelis hakim yang mengadili perkara tingkat banding ini.
Hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara dalam amar putusan tersebut. (Evu)