-->

Ahmad Bahiej Ungkap Kemarahan Yaqut Cholil Qoumas Soal Pansus Haji Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Di Jakarta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021 hingga 2024 Ahmad Bahiej mengungkapkan kemarahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat internal terkait Panitia Khusus Haji Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Ahmad Bahiej menjelaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Ahmad Bahiej menyebutkan rapat internal yang diwarnai kemarahan tersebut digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang. Peserta rapat terdiri dari menteri, staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, serta pejabat eselon satu dan dua Kementerian Agama, termasuk dirinya.

Pertemuan tersebut digelar khusus sebagai respons atas munculnya isu Panitia Khusus Haji Dewan Perwakilan Rakyat dan bukan untuk membahas persoalan teknis penyelenggaraan haji. Pada akhir rapat, Yaqut Cholil Qoumas melarang seluruh peserta yang hadir untuk membawa catatan apa pun keluar dari ruangan rapat tersebut.

Karena adanya perintah larangan membawa catatan tersebut, Ahmad Bahiej mengaku langsung membakar catatan yang sempat ia tulis di nota hotel selama rapat berlangsung. Dirinya juga terkejut saat mendengar Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan siapa sosok yang melakukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji, namun seluruh peserta rapat memilih untuk diam.

"Marah, jadi 'Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?'" kata Ahmad Bahiej.

"Kemudian, karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu. Tetapi, yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan 'siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini', begitu. Tapi, tidak ada yang menyatakan kata-kata. Kemudian 'kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendir-sendiri' begitu," ujar Ahmad Bahiej.

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel