-->

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Catat Ribuan Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis pada Awal September

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat sebanyak 1.961 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis dalam waktu tiga hari pada awal September.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menjelaskan bahwa ribuan kasus keracunan tersebut terjadi dalam rentang waktu dari Selasa (1/9/2026) hingga Kamis (3/9/2026). Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yaitu Bener Meriah di Aceh, Agam di Sumatera Barat, Tana Toraja di Sulawesi Selatan, Rembang di Jawa Tengah, dan Sidoarjo di Jawa Timur.

Jasra Putra menegaskan bahwa angka 1.961 kasus tersebut tidak boleh dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan peringatan keras terhadap sistem manajemen risiko dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Program Makanan Bergizi Gratis dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan program pemerintah lainnya karena langsung berdampak pada keselamatan anak-anak. Setiap tahapan program, mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi, memiliki titik risiko yang harus diawasi dengan ketat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi penyedia makanan. Hal ini diperlukan agar standar operasional prosedur tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum dan evaluasi kontrak yang tegas jika terjadi pelanggaran.

"Ini harus jadi alarm keras presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah," kata Jasra Putra dalam keterangan resmi pada Sabtu (5/9/2026).

"Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban," ujar Jasra Putra.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap agar pemerintah segera melakukan pembenahan tata kelola program ini demi menjamin keselamatan fisik dan jiwa anak-anak penerima manfaat di seluruh Indonesia. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel