Presiden Prabowo Subianto Sebut Upah Pengupas Bawang Rp 700 Ribu Per Kilogram Di Sidang Tahunan MPR RI

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato yang menyebutkan upah seorang buruh harian pengupas bawang mencapai Rp 700 ribu per kilogram dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan kepala negara saat memperkenalkan seorang buruh harian asal Kabupaten Bogor bernama Susanah yang turut hadir di ruang sidang. Susanah disebut mengandalkan bantuan sosial pemerintah untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di samping pekerjaannya mengupas bawang.
Dalam pidatonya, Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Susanah bekerja sebagai buruh harian dengan upah sebesar Rp 700 ribu per kilogram. Kehadiran program bantuan seperti Program Keluarga Harapan dan program sembako dinilai membantu menjaga kelangsungan pendidikan anak-anak dari buruh tersebut.
Potongan video pidato tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan hangat di kalangan warganet. Banyak pihak mempertanyakan nominal upah yang disebutkan karena dinilai terlalu tinggi untuk pekerjaan mengupas bawang.
Sejumlah warganet membandingkan angka tersebut dengan realitas di lapangan, di mana upah mengupas bawang umumnya berkisar antara Rp 16 ribu hingga Rp 35 ribu per karung. Selain itu, harga jual bawang putih kupas di pasaran diketahui hanya sekitar Rp 35 ribu per kilogram.
Penceramah Hilmi Firdausi turut menyoroti hal ini melalui unggahan di media sosial yang mempertanyakan nominal tersebut. Ia mengkhawatirkan para guru dan tenaga kesehatan akan beralih profesi menjadi pengupas bawang jika upahnya sebesar Rp 700 ribu per kilogram, tulis Hilmi Firdausi.
Sementara itu, kreator konten Geraldytan juga memberikan sindiran mengenai besarnya upah tersebut melalui platform Threads. Ia menuliskan bahwa dirinya bersedia meninggalkan pekerjaannya di media sosial demi melamar pekerjaan sebagai pengupas bawang dengan gaji sebesar itu, tulis Geraldytan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak Istana mengenai detail nominal upah Susanah yang disampaikan oleh presiden dalam pidato tersebut. (Evu)