Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Minuman Keras Di Ancol Jakarta Utara

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan melafalkan hafalan Alquran untuk mendapatkan imbalan minuman keras pada Kamis (13/8/2026).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat pada Selasa (11/8/2026) terkait peristiwa yang terjadi di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dua dari empat tersangka, yaitu RES dan AK, telah ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka I dan M masih terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Peristiwa tersebut bermula saat berlangsungnya festival musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol pada Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara di stan minuman keras, sedangkan I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surat Al-Ikhlas dan surat Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras, yang kemudian diikuti oleh M dengan melafalkan surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi dari pengelola kawasan dan penyelenggara acara, serta menyita lima flashdisk berisi rekaman digital kejadian tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ujar Budi Hermanto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta pihak perusahaan minuman keras terkait, dengan melibatkan berbagai ahli termasuk dari Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. (Evu)