Hersubeno Arief Soroti Potensi Penggunaan UU ITE untuk Sasar Kritik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti potensi pergeseran instrumen hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menyasar kritik di ruang publik pada Kamis (13/8/2026).
Langkah tersebut diperkirakan muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut menegaskan bahwa perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya dapat diadukan langsung oleh yang bersangkutan atau melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.
Melalui keputusan tersebut, pihak ketiga seperti relawan, simpatisan, maupun pendengung tidak lagi memiliki hak untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa aparat atau pihak pelapor akan beralih menggunakan pasal alternatif lain untuk tetap menyasar kritik.
Hersubeno Arief menjelaskan terdapat dua celah hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berpotensi digunakan, yaitu pasal terkait akses ilegal atau sistem elektronik serta pasal mengenai tindakan menakut-nakuti. Selain itu, terdapat pula pasal mengenai manipulasi penciptaan informasi elektronik.
Karena pasal-pasal tersebut merupakan delik biasa, aparat kepolisian dapat melakukan proses hukum secara mandiri tanpa memerlukan aduan langsung dari Presiden. Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan pasal pidana terkait penyebaran berita bohong atau keonaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Satu, pasal-pasal Undang-Undang ITE, khususnya pasal akses ilegal/sistem elektronik atau menakut-nakuti. Misalnya Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, ini pengiriman informasi yang berisi ancaman/menakut-nakuti. Atau Pasal 30 jo. Pasal 51 manipulasi penciptaan informasi elektronik," ujar Hersubeno Arief.
Penyebaran berita bohong yang dinilai menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan tersebut dikhawatirkan menjadi pintu masuk baru untuk menjerat kritik yang disampaikan oleh masyarakat. (Gelora)