-->

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Jasa Hukum PT PLN

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan anggaran kontrak konsultan hukum di PT PLN tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp13,5 miliar pada Minggu (16/8/2026).

Kasus ini diduga melibatkan mantan Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN, Yusuf Didi Setiarto. Nilai anggaran kontrak yang diduga digelembungkan tersebut mencapai Rp13,5 miliar.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan dilaporkan masih terus mengumpulkan alat bukti, menelaah dokumen kontrak, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperjelas perkara tersebut.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah meminta keterangan dari Yusuf Didi Setiarto. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tugas serta kewenangannya saat memimpin Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi pengelolaan jasa hukum di perusahaan listrik milik negara tersebut.

Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi mengenai adanya dugaan upaya lobi yang dilakukan oleh pihak tertentu agar penanganan kasus ini dihentikan. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka ataupun status hukum dari pihak-pihak yang telah diperiksa.

Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran ini masih terus berjalan di bawah penanganan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kontrak jasa hukum tersebut. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel