Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Menangkap Pemuda Pemilik Ganja Dan Arak Bali Di Entrop Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda berinisial RS karena memiliki narkotika jenis ganja dan minuman keras ilegal jenis arak bali pada Sabtu (17/7/2024) dini hari.
Dalam penangkapan di kawasan Pasar Los Entrop, Distrik Jayapura Selatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima paket besar dan 12 paket kecil ganja dengan berat total mencapai 93,72 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 17 botol minuman keras lokal jenis arak bali berukuran 600 mililiter serta satu unit etalase kaca.
Pemuda yang berusia 19 tahun tersebut langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota sedang melaksanakan razia penertiban minuman keras ilegal di wilayah Entrop sekitar pukul 01.00 WIT.
Petugas kemudian mencurigai salah satu tempat usaha rental PlayStation yang masih beroperasi di kawasan Pasar Los Entrop, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta minuman keras tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan masyarakat. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa, sehingga patroli, penyelidikan, dan penindakan akan terus ditingkatkan, kata Febry V. Pardede.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan, ujar Febry V. Pardede. (Evu)