Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Menangkap Pria Pembawa Ganja Di Pelabuhan Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota menangkap seorang pria berinisial FS yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Koti, Pelabuhan Jayapura, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Dari tangan pemuda berusia 22 tahun tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa lima plastik bening berukuran besar berisi ganja dengan berat sekitar 82,52 gram. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam satu buah tas ransel berwarna hitam bercorak cokelat serta satu kemeja hijau.
Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Febry V. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh tim opsnal. Penyelidikan tersebut terkait dengan dugaan adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan pelabuhan saat kapal sandar.
Petugas yang melakukan pemantauan di lokasi mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti ganja tersebut dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini diserahkan kepada penyidik dan dijerat dengan Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Menindaklanjuti informasi yang kami terima, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Febry V. Pardede.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika dan berjanji akan melindungi identitas pelapor demi menjaga Kota Jayapura tetap aman, kata Febry V. Pardede. (Evu)