-->

PWI Pusat Desak Hotman Paris Hutapea Minta Maaf Terkait Pernyataan Yang Dinilai Merendahkan Wartawan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mendesak Advokat Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan pada Minggu (19/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Organisasi wartawan tersebut menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian penting dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Meskipun narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, etika komunikasi dan penghormatan terhadap profesi jurnalis tetap harus dijaga.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Akhmad Munir menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri substansi perkara hukum yang sedang dihadapi oleh klien advokat tersebut. Sikap yang diambil murni bertujuan untuk menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan terhindar dari intimidasi verbal.

Ia juga menambahkan bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang setara dan memiliki peran strategis dalam negara hukum serta demokrasi. Advokat berfungsi melakukan pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang berimbang kepada publik.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

Persatuan Wartawan Indonesia Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel