-->

Polresta Jayapura Kota Selidiki Kepemilikan Puluhan Amunisi Ilegal Di Abepura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota melalui Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Abepura mendalami kasus dugaan kepemilikan 82 butir amunisi ilegal yang disita dari seorang pria berinisial GSP di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (8/7/2026).

Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus Maclarimboen menjelaskan bahwa puluhan amunisi tajam berbagai kaliber tersebut terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 milimeter, 52 butir kaliber sembilan milimeter, satu butir kaliber 7,62 milimeter, satu butir kaliber 7,62 milimeter bertuliskan AK-47, serta satu butir kaliber 7,62 Carbine.

Selain puluhan amunisi, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, uang tunai senilai Rp300.000, satu tas pinggang berwarna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus kepemilikan amunisi tanpa izin ini bermula dari operasi kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Abepura Paulus Hilapok bersama tim gabungan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. Petugas mengamankan pelaku GSP yang berusia 42 tahun di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku GSP kini dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.

"Kasus ini masih terus kami dalami. Fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi tersebut berasal serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fredrickus Maclarimboen.

"Peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen mengungkap perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat," kata Fredrickus Maclarimboen.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran senjata api maupun amunisi ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel