-->

Hendardi Meminta Presiden Prabowo Subianto Tegas Terhadap Kasus Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Di Jakarta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah pada Kamis (16/7/2026).

Desakan tersebut disampaikan agar proses hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan juru bicara lembaga antirasuah itu dapat berjalan secara independen, transparan, serta terbebas dari segala bentuk intervensi pihak luar. Menurut Hendardi, kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa melihat latar belakang atau status sosial pihak yang sedang diperiksa.

Ia menekankan pentingnya dukungan penuh dari kepala negara kepada jajaran pidana khusus dalam menjalankan tugas mereka tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Hal ini dinilai penting guna menghindari munculnya persepsi publik mengenai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Hendardi mengingatkan kembali komitmen antikorupsi yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk mengejar para pelaku korupsi ke mana pun. Komitmen tersebut kini harus dibuktikan melalui tindakan nyata berupa dukungan terhadap proses hukum yang mandiri dan objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin kuat.

Kasus yang menyeret mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut kini tengah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan diharapkan dapat bersandar sepenuhnya pada alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hendardi.

"Apabila penyidik memandang diperlukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan, maka langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hendardi.

Melalui penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan semakin efektif demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel