KPK Dalami Aliran Uang Proyek DJKA Ke Gus Miftah

Foto: Gelora
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman dari proyek jalur ganda kereta api. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi rencana pendalaman tersebut setelah nama pendakwah tersebut muncul dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (14/7/2026).
Dugaan aliran dana ini terungkap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Provinsi Jawa Tengah pada Senin (13/7/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK mengonfirmasi informasi tersebut saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek jalur ganda kereta api satu, Dheky Martin, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan.
Selain aliran dana kepada pendakwah tersebut, persidangan juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 200 juta kepada Sudewo melalui Nur Widayat. Ada pula dugaan pemberian senilai Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang berkaitan dengan proyek jalur ganda kereta api dua, serta aliran dana ke beberapa pihak lain seperti Harno Teimadi sebesar Rp 25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp 50 juta, dan Heru Wisnu Rp 50 juta.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah akan memastikan kebenaran informasi tersebut melalui proses pembuktian di persidangan. Jika dugaan penerimaan uang hasil korupsi tersebut terbukti, pihak komisi tidak akan segan untuk melakukan penyitaan aset terkait.
Setiap fakta yang muncul di persidangan akan didalami lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi yang relevan. Pihak komisi juga masih menunggu penilaian dari majelis hakim mengenai keterangan dan fakta yang berkembang di dalam persidangan tersebut.
"Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya, terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan ya," kata Budi Prasetyo.
"Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujar Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap pendakwah tersebut karena masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain untuk memperjelas aliran dana proyek tersebut. (Gelora)