-->

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Jumat (10/7/2026).

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui surat resmi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Ia menyampaikan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah telah berakhir.

"Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai," kata Anang Supriatna.

Anang Supriatna menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data di daerah bukan berarti penanganan perkara terkait Program Makan Bergizi Gratis ikut dihentikan. Seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun oleh jajaran Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi akan tetap dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan tetap berjalan jika ditemukan indikasi perbuatan yang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel