-->

Ikatan Wartawan Hukum Desak Hotman Paris Hutapea Minta Maaf Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Pers

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Ikatan Wartawan Hukum mengecam keras tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang diduga melecehkan profesi jurnalis saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Ikatan Wartawan Hukum menilai ucapan Hotman Paris dalam sesi jumpa pers tersebut sangat merendahkan profesi pers. Beberapa ucapan yang disoroti antara lain pertanyaan mengenai kepemilikan otak, perintah untuk diam, hingga sebutan pengecut kepada wartawan yang sedang bertugas.

Atas tindakan tersebut, organisasi wartawan hukum ini mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, organisasi advokat tempat Hotman bernaung juga diminta untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik berat.

Peristiwa ini bermula ketika Hotman Paris mendampingi Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dalam sesi konferensi pers, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan tajam terkait kasus tersebut, yang kemudian direspons dengan pernyataan emosional oleh sang advokat.

Ikatan Wartawan Hukum mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil menyatakan bahwa pihaknya sangat mengecam pernyataan tersebut karena mengarah pada upaya pembungkaman kebebasan pers. Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab atau membantah, namun tidak berhak menyerang kehormatan pribadi wartawan.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," ujar Irfan Kamil dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026).

Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum Ponco Sulaksono juga menyayangkan sikap tersebut dan menilai seorang advokat senior seharusnya menjaga etika komunikasi publik. Ia juga mengkritik upaya membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut untuk menakut-nakuti media.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," kata Ponco Sulaksono.

Hingga saat ini, komunitas pers masih menunggu iktikad baik dari Hotman Paris untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional demi menjaga hubungan baik antara penegak hukum dan jurnalis. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel