-->

Beathor Suryadi Soroti Kejanggalan Status Hukum Febrie Adriansyah dan Dugaan Penyisihan Aset Sitaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Beathor Suryadi, menyoroti kejanggalan dalam perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Sabtu (18/7/2026).

Beathor mengungkapkan adanya dugaan penyisihan hampir satu persen dari total aset sitaan negara senilai Rp430 triliun. Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk seorang petinggi negara yang berinisial SS.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie yang hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang. Padahal, rekan Febrie yang bernama Don Ritto dikabarkan telah lebih dahulu menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.

Menurut Beathor, perubahan status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka dalam waktu singkat memicu tanda tanya besar di masyarakat. Ia menduga terdapat kekuatan besar yang memberikan dukungan di belakang mantan pejabat kejaksaan tersebut.

Ia juga memaparkan adanya dugaan penyimpanan sebagian hasil sitaan ke sebuah bunker yang berlokasi di Solo. Beathor kemudian mengaitkan hal ini dengan kedekatan Febrie dengan pemerintahan sebelumnya, mengingat Febrie dilantik pada masa kepemimpinan Joko Widodo.

"Dalam hitungan jam, status Febrie berubah-ubah, dari tersangka jadi saksi lalu balik lagi jadi tersangka. Ini membuktikan ada banyak pihak di belakang Febrie," ujar Beathor.

"Dia mampu menyisihkan hampir satu persen dari hasil kerjanya untuk negara sebesar Rp430 triliun itu dan banyak pihak yang akan dibaginya termasuk petinggi negara berinisial SS maka dengan tegas Febrie menjelaskan harta yang disita dari rumahnya bukan punya dia, ada pemiliknya," kata Beathor.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pernyataan tersebut mengenai tudingan yang dilayangkan. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel