Mantan Wakapolri Oegroseno Tanggapi Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah Lahan Oleh Kortastipidkor Polri Di Jakarta Dan Lembang

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan Wakapolri Oegroseno menyatakan keberatan atas surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sekolah Polisi Wanita di Jakarta Selatan dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, pada Minggu (19/7/2026).
Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal dua Juli 2026. Oegroseno kemudian menerima surat undangan klarifikasi pada 16 Juli 2026 yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses hibah tanah dan bangunan milik negara serta pengadaan tanah pengganti di Lembang untuk periode 2010-2014.
Oegroseno membantah adanya proyek pengadaan tanah pengganti tersebut dan menjelaskan bahwa dari dana hibah DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar, sebanyak Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang guna meningkatkan aset Polri dan negara.
Menurut penjelasan Oegroseno, penambahan lahan di kompleks Sekolah Staf dan Pimpinan Lembang dilakukan untuk pengembangan kawasan pendidikan Polri, termasuk membangun akses jalan baru menuju arah Subang. Kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu tersebut kini diselidiki sebagai dugaan kasus korupsi.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penyelidikan tersebut, termasuk ada atau tidaknya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Irwasum Polri, maupun Inspektorat Khusus Polri yang mendukung dugaan kerugian negara.
"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya padahal malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya agak emosi," kata Oegroseno.
Oegroseno juga mengingatkan penyidik untuk menaati ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru mengenai asas praduga tak bersalah. "Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91," ucap Oegroseno.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar tidak terjadi tindakan kriminalisasi terhadap purnawirawan Polri. (Evu)