Kemenkumham Papua Dukung Imigrasi Merauke Bentuk Kampung Erambu Jadi Desa Binaan Cegah Perlintasan Ilegal
pada tanggal
Wednesday, May 8, 2024
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, membentuk desa binaan untuk mencegah Perlintasan yang non presedural (illegal) baik yang ke Negara Papua New Guinea (PNG) maupun dari PNG ke NKRI melalui Perbatasan Sota Merauke.
Ini sebagai upaya nyata dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang keimigrasian," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir
di Kampung Erambu ,Distrik Sota Selasa (6/5/2024).
Pemahaman keimigrasian tersebut di antaranya terkait dengan penerbitan dokumen perjalanan, persyaratan calon pekerja migran Indonesia (PMI) selain itu, Kadiv Imigrasi Asal Medan Ganda Samosir memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) tentang tugas dan fungsi PIMPASA di wilayah perbatasan khususnya di Kampung Erambu;
Ganda Samosir juga Menghimbau kepada Masyarakat kampung Erambu, jangan mau menerima ajakan untuk bekerja di Negara tetangga PNG secara ilegal, jika mau bekerja di luar negeri maka harus secara prosedural.
“Apabila masyarakat di kampung Erambu ingin bepergian ke Papua Nugini harus melapor terlebih dahulu ke Petugas Imigrasi Erambu atau bisa melapor ke PIMPASA dibawah pimpinan Hendrikus Kidub, Pos Imigrasi Perbatasan Erambu,” Tegas Ganda Samosir.
Hal lain yang juga menjadi fokus penyampaian dalam Sosialisasi terkait regulasi untuk bisa melintas ke PNG secara prosedural dan legal yaitu dengan memastikan bahwa mempunyai Dokumen Keimigrasian yang lengkap.
Ia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila menemukan Orang Asing yang menyalahi aturan di Negara Indonesia segera untuk melaporkan ke Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Sosialisasi ini pun dimoderatori oleh Rotuahman Saragih selaku Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke yang ikut mendampingi Kadiv Imigrasi dan Rombongan dari Jayapura.
Usai memberikan Sosialisasi kesempatan diskusi dan tanya jawab pun diberikan kepada Masyarakat peserta Sosialisasi yang hadir sekitar 40 Orang Masyarakat Kampung Erambu yang sangat antusias mengikuti Kegiatan Sosialisasi tersebut.
Peserta Helen Kamori, bertanya Kalau mau buat Paspor untuk Ke Papua Nugini harus diurus kemana? Pertanyaan ini pun langsung ditanggapi Ganda Samosir serta menjelaskan, Untuk pengurusan Paspor RI harus mengurus ke Kantor Imigrasi Kelas II TPi Merauke, sedangkan Pos Imigrasi Erambu hanya bisa menerbitkan Pas Lintas Batas yang sifatnya hanya tradisional
Demikian juga Yansen, Apakah PLB ini bisa digunakan melalui jalur perbatasan diluar kampung Erambu? Pertanyaan ini pun langsung ditanggapi Ganda Samosir serta menjelaskan Untuk masyarakat Kampung Erambu pemegang Pas Lintas Batas harus melewati Kaliwanggo Kampung Erambu yang mana itu adalah pintu perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini, dan tidak bisa melewati jalur perlintasan diluar kampung Erambu.
Esmarelda pun layangkan pertanyaan, Apa persyaratan untuk bisa melakukan Perkawinan Campuran / Perkawinan beda Negara, Pertanyaan ini pun langsung ditanggapi Ganda Samosir serta menjelaskan Dari Negara sebelah harus ada persetujuan dari Negara suami/istri.
Selain Masyarakat hadir juga dari Unsur TNI dan POLRI, Lettu Inf. Merliansyah pun berkempatan bertanya Apakah ada kerjasama atau sinergitas yang baik antara Petugas satgas Pamtas dengan Petugas Imigrasi untuk mengawasi keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia ? Pertanyaan ini pun langsung ditanggapi Ganda Samosir serta menjelaskan Untuk kerjasama dan sinergitas antar instansi terkait Imigrasi selalu melakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna saling berbagi informasi terkait Keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.
Hadir juga dari Unsur TNI dan POLRI Aipda Andi : Apakah ada kemudahan Aplikasi untuk kami para petugas keamanan di perbatasan untuk melaporkan Keberadaan orang asing secara online? Ganda Samosir serta menjelaskan Untuk aplikasi pelaporan orang asing bisa diakses melalui Aplikasi APOA, apabila memang terkendali dengan jaringan internet maka bisa langsung melapor ke Petugas PIMPASA atau Petugas Pos Imigrasi Perbatasan Erambu’
Setelah sesi tanya jawab Kepala Divisi Keimigrasian menyerahkan secara langsung 11 Dokumen Pas Lintas Batas Dokumen kepada masyarakat Kampung Erambu. (HumasKemenkumhamPapua)