-->

Pemkot Jayapura Terima Hibah Aset Barang Milik Negara Dari Kementerian PUPR

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Pemkot Jayapura Terima Hibah Aset Barang Milik Negara Dari Kementerian PUPR yang dipublikasikan oleh Humas Setda Kota Jayapura, Provinsi papua.
WALIKOTA KETIKA MENERIMA HIBAH SEJUMLAH ASET MILIK NEGARA DARI KEMENTERIAN PUPR

JAYAPURAKOTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Cipta Karya melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua, menyerahkan sejumlah aset milik negara berupa, penataan peningkatan infrastruktur kawasan kumuh di wilayah Hamadi, kepada Pemerintah Kota Jayapura yang diterima langsung Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM didampingi jajaran OPD terkait, bertempat di main hall kantor Wali Kota Jayapura, Senin, 21 September 2020.

Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM saat menerima aset milik negara tersebut, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PUPR yang selama ini terus mendukung program pembangunan infrastuktur di kota Jayapura. Wali Kota berharap, dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menjaga agar setelah dibangun aset guna menanggulangi kawasan kumuh, tidak menjadi kumuh lagi dan hal ini harus menjadi perhatian setiap kepala kelurahan maupun RT dan RW setempat.

PENANDATANGANAN BERITA ACARA PENYERAHAN

“Pemerintah Kota telah siap menerima hibah aset milik negara dari kemerinterian PUPR, kami menerima ini untuk dapat digunakan bagi kepentingan publik dan kami sangat merasakan dampaknya dalam upaya membenahi kawasan kumuh,” ujar Wali Kota.

Lanjut Wali Kota, pihaknya masih mengharapkan dukungan Kementerian PUPR, khususnya untuk satker dalam menyusun program pembangunan kedepan, dengan menjalin komunikasi yang baik, serta pihaknya siap mendukung dengan anggaran APBD.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua, DR. Corneles Sagrim, M.MT mengatakan, pada prinsipnya Dirjen Cipta Karya terdapat perbedaan dengan Dirjen lainnya seperti Bina Marga, dimana aset berupa infrastruktur yang dikerjakan secara Undang-Undang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini diserahkan langsung kepada pemerintah kota Jayapura, yang menjadi milik Pemda untuk dapat dikelola bagi kepentingan masyarakat.

Menurut Corneles Sagrim, dari awal pemograman pada tahun anggaran baru untuk pengerjaan sebuah kegiatan pembangun berupa aset, harus mendapat surat pernyataan dari kepala daerah untuk bersedia menerima aset tersebut.

“Hari ini  kami serahkan salah satu aset yang sudah dibangun dari sektor pengembangan kawasan pemukiman dalam rangka penataan kawasan kumuh yang secara data nomerik milik Pemkot Jayapura, yakni kawasan kumuh seluas 100,7 hektar yang telah kami tuntaskan dan kami serahkan aset tersebut agar dapat dikelola dengan baik oleh Pemkot Jayapura,” ujarnya. (Humas)

The post Pemkot Jayapura Terima Hibah Aset Barang Milik Negara Dari Kementerian PUPR appeared first on Humas Pemerintah Kota Jayapura.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel