Didit Wijayanto Soroti Kejanggalan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Yang Menjerat Roy Suryo Pada Selasa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pakar hukum pidana Didit Wijayanto menyoroti materi dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-tujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa (8/9/2026).
Didit menilai terdapat persoalan serius dalam penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam surat dakwaan tersebut. Menurutnya, Pasal 35 UU ITE yang digunakan dalam dakwaan bertentangan dengan Pasal 32 ayat satu undang-undang yang sama.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut aspek formil, melainkan telah masuk pada materi dakwaan sehingga menjadi cacat materiel. Didit menyebut kekeliruan tersebut membuat materi dakwaan menjadi kacau balau.
Kejanggalan ini diungkapkan Didit saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Segera Disidang, Roy Siap? yang ditayangkan di stasiun televisi iNews. Ia membandingkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan uraian yang tercantum dalam surat dakwaan.
Dalam kesempatan tersebut, Didit juga mengoreksi pernyataan mengenai jaksa yang pernah menuntut bebas terdakwa. Ia menjelaskan bahwa mantan Jaksa Agung almarhum Basrief Arief pernah melakukan penuntutan bebas sebanyak tiga kali.
"Ini Pasal 35 saya bilang, kemudian Pasal 32 ayat satu udah jelas itu conflicting. Dan lebih aneh lagi, di Pasal 35 dakwaan itu, narasi akhir dalam posita dakwaan, adalah membuat seolah-olah menjadi palsu, bukan di autentik. Kebalik Pak," kata Didit.
"Saya bilang posita jaksa mengatakan di sana tercantum 'menjadi palsu' di Pasal 35, itu kan sudah ngawur Pak. Jadi seolah-olah dinyatakan palsu, autentiknya palsu," ujar Didit.
Kasus ini terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari berbagai praktisi hukum yang memantau jalannya persidangan Roy Suryo. (Gelora)