-->

Binsar Gultom Menyoroti Beban Pembuktian Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Joko Widodo

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta periode 2022-2025 Binsar Gultom menyoroti tuduhan kasus ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Selasa (8/9/2026).

Binsar Gultom menjelaskan bahwa beban pembuktian atas tuduhan tersebut akan menjadi bagian penting saat perkara telah memasuki pokok persidangan. Menurutnya, dokumen yang diteliti oleh kedua tersangka selama ini hanyalah fotokopi ijazah yang diambil dari internet, bukan dokumen asli.

Ia menambahkan bahwa pembuktian di persidangan nantinya akan diproses oleh jaksa penuntut umum melalui surat dakwaan. Persidangan tersebut juga akan berlangsung secara terbuka untuk umum sehingga publik dapat menyaksikan langsung proses pencocokan dokumen asli.

Dalam proses hukum ini, jaksa penuntut umum direncanakan bakal menghadirkan saksi yang memberatkan, termasuk Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana sebagai saksi kunci karena mereka menyatakan ijazah tersebut asli. Sementara itu, pihak terdakwa dapat mengajukan saksi yang meringankan untuk membela kepentingan hukum mereka.

Selain itu, ia menjelaskan ketentuan Pasal 240 ayat tiga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan keterangan terdakwa hanya berlaku bagi dirinya sendiri. Keterangan tersebut juga harus dikorelasikan oleh hakim dengan alat bukti lain sesuai Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Makanya di dalam Pasal 433 itu kan disebutkan berbagai tulisan, gambar yang dituduhkan apakah itu palsu atau tidak, benar atau tidak, itu apabila tidak mampu, ini beban pembuktian ada pada terdakwa nanti, kalau dia tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan itu, kan di situlah namanya terjadi fitnah," ujar Binsar.

"Nah sekarang yang diteliti oleh Mas Roy sama Dokter Tifa kan fotokopi ijazah daripada Pak Jokowi, bukan aslinya. Kalau tersebar dari mana-mana diambilnya, dari internet, itu terserah. Pokoknya apakah pernah dia meminta izin asli, boro-boro asli, tidak pernah. Hanya fotokopi," kata Binsar.

Proses persidangan ini diharapkan dapat memperjelas kebenaran materiil dengan menghadirkan ijazah asli milik Joko Widodo untuk dicocokkan langsung di hadapan majelis hakim. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel