-->

Tindak Lanjut Nota Kesepahaman dengan Ketua PMI, Polda Sumbar Gelar Donor Darah

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Tindak Lanjut Nota Kesepahaman dengan Ketua PMI, Polda Sumbar Gelar Donor Darah yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggelar kegiatan donor darah untuk membantu persediaan darah yang mulai berkurang akibat virus COVID-19.

 

Kabid Dokkes Polda Sumbar, Kombes Pol. Dr. Sucipto mengatakan kegiatan ini merupakan bakti kesehatan yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Mabes Polri dengan Ketua PMI Jusuf Kalla terkait persediaan darah.

 

Dalam hal ini, Polda Sumbar berusaha membantu ketersediaan darah di PMI, terutama pada saat wabah COVID-19 jumlah ketersediaan darah berkurang karena pendonor yang menjalani pembatasan sosial.

 

“Kita bekerja sama membantu PMI untuk menjaga ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Kabid Dokkes.

 

Pelaksanaan donor darah sesuai dengan aturan pembatasan sosial yakni pendonor wajib menggunakan masker, membuat jarak sekitar 1,5 meter antara setiap pendonor dan lainnya.

 

“Kita perhatikan hal ini agar jangan ada yang menyebarkan virus apalagi sebelum memasuki Mapolda, pendonor harus melewati pemeriksaan suhu tubuh dan bilik disinfektan,” terang Kabid Dokkes.

 

Kegiatan ini juga diikuti oleh Pejabat Utama Mapolda Sumbar, yakni Karo Rena, Dirsamapta, Kabid Propam dan lainnya.

 

disamping itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., mengatakan kegiatan donor darah dilaksanakan di Gedung Awaluddin Djamin lantai III Mapolda Sumbar, Kamis (02/04/2020).

 

Dengan jumlah kantong darah yang terkumpul sebanyak 63 kantong yang terdiri dari 20 kantong golongan darah A, 15 kantong golongan darah B, 25 golongan darah O, dan empat kantong golongan darah AB.

 

(rj/bq/hy)

The post Tindak Lanjut Nota Kesepahaman dengan Ketua PMI, Polda Sumbar Gelar Donor Darah appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel