-->

Polri Meniadakan Denda Kendaraan Bermotor Hingga 29 Mei 2020 Dukung Kebijakan Physical Distancing

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polri Meniadakan Denda Kendaraan Bermotor Hingga 29 Mei 2020 Dukung Kebijakan Physical Distancing yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Langkah Polri dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan social distancing dan pshycal distancing untuk memutus rantai penularan Covid-19 di seluruh lapisan masyarakat, maka Polri telah membuat kebijakan untuk menghilangkan denda pajak kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., saat live streaming, yang bertemapt Mabes Polri, Jakarta, Kamis,  (02/04).

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir dan akan melakukan perpanjangan pajak tersebut, polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020,” terang Kabag Penum.

Hal ini dilakukan sebagai upaya polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus korona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak.

Kombes Pol. Asep juga menambahkan bahwa diharapkan waktu sampai 29 mei ini dapat dipedomani, Ini wujud Polri sangat memahami situasi ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini.

(ds/bq/hy)

The post Polri Meniadakan Denda Kendaraan Bermotor Hingga 29 Mei 2020 Dukung Kebijakan Physical Distancing appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel