-->

Polri Jamin Ketersediaan Alkes untuk Tenaga Medis

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polri Jamin Ketersediaan Alkes untuk Tenaga Medis yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.idJakarta. Ditengah Pandemi wabah covid-19, alat kesehatan sangat diperlukan bagi tenaga medis. Polri menjamin ketersediaan alkes lewat pengawalan dari distributor hingga ke pihak yang membutuhkan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait dalam masalah pengadaan alat kesehatan.

“Sebagai upaya yang keberlanjutan, kepolisian terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan Dinas Kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat, khususnya para tenaga medis kita,” terang Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Kamis (09/04/20).

Kabag Penum Divisi Humas Polri mengimbau kepada para pelaku usaha khususnya yang memproduksi APD untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, misalnya menimbun APB atau menjual dengan harga mahal

“Kami sampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, pertama adalah kepada seluruh pelaku usaha baik yang memproduksi dan mendistribusikan alat pelindung diri harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang,” tutur mantan Kapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya

Jika memang kedapatan ada distributor APD yangmelanggar undang-undang, Perwira Menengah Divisi Humas Polri menegaskan pihaknya bakal bertindak tegas.

Kombes Pol. Asep Adi Saputra berharap seluruh pelaku usaha di bidang alkes memahami betul imbauan dari Polri.

“Tentunya sudah dijelaskan apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus,” tutup Kabag Penum Divisi Humas Polri.

(ym/bq/hy)

The post Polri Jamin Ketersediaan Alkes untuk Tenaga Medis appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel