-->

Polisi Terapkan PSBB, Kendaraan Boleh Angkut Penumpang Setengah dari Kapasitasnya

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polisi Terapkan PSBB, Kendaraan Boleh Angkut Penumpang Setengah dari Kapasitasnya yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini Jumat (10/04/20). Aturan ini diberlakukan pemerintah guna mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Penerapan PSBB di Jakarta ada aturan yang mengatur terkait pembatasan penumpang baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dalam peraturan tersebut semua kendaraan hanya bisa mengangkut setengah atau 50 persen dari kapasitasnya.

Terkait perihal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan 3 in 1. Nanti para pengendara diharapkan memperlambat kendaraannya.

“Jadi untuk skemanya nanti akan kita lakukan 3 in 1. Nanti masyarakat akan kita berhentikan sejenak laju kendaraan, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10//04/20).

Selanjutnya, untuk pengendara motornya sendiri akan diberhentikan, apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.

“Jika ada pengendara motor yang terpantau tidak menggunakan masker, akan kita sosialiasikan dan menyuruh pengendara itu menggunakan masker,” jelas Kombes Pol. Sambodo.

Kemudian, angkutan roda dua berbasis aplikasi juga dibatasi penggunaannya, yang mana para pengendara ojek online (ojol) hanya boleh mengangkut barang.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (9/4/20) telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan “Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta”.

Pergub ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini pukul 00.00 pada 10 April 2020, berisi 28 pasal, yang mengatur semua kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

(ng/bq/hy).

The post Polisi Terapkan PSBB, Kendaraan Boleh Angkut Penumpang Setengah dari Kapasitasnya appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel