-->

Polda Kepri Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Kepri Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id. – Batam. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo oleh seorang warga Kota Tanjungpinang, Rabu (08/04/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhard S, S.I.K., M.Si., menyampaikan Tim Teknis Subdit V Dittipidsiber Ditrekskrimsus Polda Kepri mengamankan WP, laki-laki 29 tahun, atas dugaan menyebarkan meme atau gambar yang dinilai menghina Presiden melalui media sosial Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim.

 

Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, pada Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan posting-an meme yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, meme itu di-posting WP.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon selular, 2 kartu selular, 1 kartu micro SD, KTP dan 3 lembar kertas hasil cetakan isi media sosial.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

 

(wm/bq/hy)

The post Polda Kepri Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel