Pembatasan Sosial Berskala Besar, Yuk Simak Penjelasannya
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Pandemi Covid-19 masih menjadi permaslahaan Indonesia bahkan dunia yang cukup serius. Berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan oleh seluruh pihak dan elemen guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Seperti yang telah disampaikan, Pemerintah Republik Indonesia telah mneyampaikan langkah selanjutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, salah satunya dengan melakukan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut didasari pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam pembatasan sosial berskala besar tersebut, terdapat enam pembatasan yang dimaksud, diantaranya :
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- Pembatasan moda transportasi
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dalam pembatasan tersebut, juga terdapat catatan-catatan yang harus diketahui diantaranya :
- Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, BBM, komunikasi, layanan medis, keuangan, dan lain-lain tetap berjalan.
- Transportasi umum tetap berjalan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak duduk antar penumpang.
Dalam rangka mendukung guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, ayo kita terus ikuti setiap protokol kesehatan serta instruksi yang disampaikan oleh Pemerintah RI.
Secara lengkapnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019
(rz/bq/hy)
The post Pembatasan Sosial Berskala Besar, Yuk Simak Penjelasannya appeared first on Tribratanews.