Kebijakan Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan Hingga 19 April 2020
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020 mengingat adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
“Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu (5/4/20).
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020, ini sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para stakeholder terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona menjadi pertimbangan Polisi. “Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini,” jelas AKBP Fahri Siregar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak. “Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE,” jelasnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan, hal ini juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social distancing. Di sisi lain, sebagian besar penduduk menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus Corona. Meski demikian, pelayanan seperti permohonan SIM baru dan perpanjangan tetap dibuka. Begitu juga pelayanan Samsar tetap beroperasi.
(bg/bq/hy)
The post Kebijakan Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan Hingga 19 April 2020 appeared first on Tribratanews.