Imbas Pandemi Corona, Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri akan membebaskan denda bagi masyarakat apabila telat membayar pajak kendaraan bermotor sampai bulan depan tepatnya pada 29 Mei 2020. Kebijakan ini sejalan dnegan berlakunya masa darurat kesehatan akibat wabah virus Corona (COVID-19).
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda,” jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Rabu (1/4/20).
Kakorlantas juga menyampaikan bahwa kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Dengan begitu, dia meminta jajaran Kepolisian lalu lintas di masing-masing Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). “Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda provinsi masing-masing,” jelasnya.
Sekadar informasi imbas dari pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mengimbau agar semua pihak menerapkan phsyical distancing guna mencegah virus corona.
(bg/bq/hy)
The post Imbas Pandemi Corona, Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan appeared first on Tribratanews.