DKI Terapkan PSBB, TNI – Polri Siap Laksanakan Patroli
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) mendatang, Hal tersebut dilaksanakan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di masyarakat.
Sebelum aturan PSBB tersebut diberlakukan, Pemerintah akan menggelar sosialisasi selama dua hari, pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4). Untuk mengawasi berjalannya aturan tersebut, Pemerintah Provinsi akan menggandeng TNI dan Polri.
Nantinya Patroli yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri untuk memastikan tidak adanya kerumunan dan mengimbau masyarakjat untuk menaati aturan dari Pemerintah. TNI dan Polri akan menindak tegas jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan Pemerintah. Karena hal tersebut demi kebaikan bersama.
Sejauh ini DKI sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan di Jakarta. Misalnya, di tempat ibadah, sekolah, moda transportasi dan sebagainya. Dengan pemberlakuan aturan tersebut, seluruh aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk beberapa kegiatan perekonomian.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa masih ada delapan sektor yang dapat beroperasi dengan normal seperti kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian ritel, seperti warung toko kelontong dan industri strategis lainnya.
Untuk diketahui, dalam PSBB sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Di Jakarta, hingga kemarin memiliki 2.738 kasus positif dengan 221 orang meninggal dunia. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
(fb/bq/hy)
The post DKI Terapkan PSBB, TNI – Polri Siap Laksanakan Patroli appeared first on Tribratanews.