-->

Soal sangketa di Gurimbang, KPADK : Pemerintah harus menjamin hak-hak masyarakat dan pelaku investasi agar tercapainya pertumbuhan ekonomi sesuai harapan

Komando Pertahanan Adat Kalimatan (KPADK) mendesak Pemerintah Kabupaten Berau agar secepatnya menyelesaikan persoalan yang ada di gurimbang

Tanjung Redeb, Komando Pertahanan Adat Kalimantan (KPADK) menilai ada oknum yang sengaja mempermainkan hak masyarakat di kampung Gurimbang.
Hal tersebut membuat panglima KPADK, Siswansyah mendesak pemerintah Kabupaten Berau agar segera mengambil tindakan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak yakni pihak Berau Coal dan Masyarakat yang ada di Gurimbang.
"Komando melihat ada oknum tertentu yang sengaja membuat suasana digurimbang semakin tidak jelas, kami mendesak agar pemerintah kabupaten Berau agar segera mengambil tindakan yang tepat dan terarah agar proses pembangunan di Kabupaten Berau terus berjalan dan agar pertumbuhan ekonomi juga meningkat dan yang kami (KPADK) berharap agar pemerintah dapat menjamin pelaku investasi berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat". Urai Siswansyah. 8/03/19.
Siswansya melanjutkan, agar beberapa oknum yang diduga mempermainkan hak-hak masyarakat Gurimbang sekiranya segera berhenti dan segera menghargai masyarakat dan pelaku investasi di Gurimbang.
"Kami peringatkan agar oknum tersebut berhenti mempermainkan hak masyarakat dan jangan mencoba memonopoli hal-hal yang terjadi di Gurimbang jikapun tidak maka KPADK akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan yang berlaku". Tegasnya.
Terpisah ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) menegaskan agar hak-hak masyarakat harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Berau dan Pelaku Investasi yang ada di Berau.
"Pemerintah harus menjamin agar hak-hak masyarakat terpenuhi begitupun hak pelaku investasi semasih investasi itu sehat serta tidak merusak ekosistem yang ada agar daerah tetap pada jalur pembangunan sesuai rencana". Ujar Sudirman.
Sementara Sekertaris Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM PEKAT) senada dengan ketua FPPPK yakni pemerintah dan pemangku kebijakan agar menjadi wadah agar masyarakat dan pelaku investasi mendapatkan hak nya yang sesuai aturan yang ada.
"Pemerintah dan pemangku kepentingan serta kebijkan yang ada di gurimbang kiranya dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku investasi agar tercapainya daerah yang sehat terhadap semua komponen yang ada". Tutur Arban.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Soal sangketa di Gurimbang, KPADK : Pemerintah harus menjamin hak-hak masyarakat dan pelaku investasi agar tercapainya pertumbuhan ekonomi sesuai harapan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel