PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN, DISOSIALISASIKAN DI TOLITOLI
pada tanggal
Monday, March 11, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN, DISOSIALISASIKAN DI TOLITOLI. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Wakil Bupati Tolitoli, Hi Abdul Rahman Hi Budding, membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Usulan Lokasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Kabupaten Tolitoli pada Selasa pagi (5/3) yang diselenggarakan di Meeting Room Lantai II Hotel Mitra Utama Tolitoli. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, DR H Nahardi MM, Unsur Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Tolitoli dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Dako.
Kepala Balai pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 16 Palu, Hariyani Samal SHut MSi, melaporkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang diprioritaskan berdasarkan kualitas sumber daya manusia antara lain melalui prediksi industri lahan dan negoisasi lahan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong dilakukannya usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Tolitoli melalui usulan Bupati.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN, DISOSIALISASIKAN DI TOLITOLI . Silahkan membaca berita lainnya.
Wakil Bupati Tolitoli, Hi Abdul Rahman Hi Budding, membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Usulan Lokasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Kabupaten Tolitoli pada Selasa pagi (5/3) yang diselenggarakan di Meeting Room Lantai II Hotel Mitra Utama Tolitoli. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, DR H Nahardi MM, Unsur Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Tolitoli dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Dako.
Kepala Balai pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 16 Palu, Hariyani Samal SHut MSi, melaporkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang diprioritaskan berdasarkan kualitas sumber daya manusia antara lain melalui prediksi industri lahan dan negoisasi lahan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong dilakukannya usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Tolitoli melalui usulan Bupati.
![]() |
Hi Abdul Rahman Hi Budding, Wakil Bupati Tolitoli. Foto: Rezi |
Wakil Bupati Hi Abdul Rahman Hi Budding pada kesempatan itu mengatakan permasalahan kawasan hutan di lapangan memang diakui sangat tinggi berbagai konflik dan klaim lahan dalam kawasan hutan merupakan permasalahan yang seakan tidak pernah selesai, seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan masyarakat juga kian meningkat. Hal ini berdampak pada kiian tingginya tekanan kawasan hutan namun di sisi lain pembangunan daerah harus tetap menyeimbangkan aspek lingkungan guna keberlanjutan sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Menurut Wakil Bupati, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberikan solusi baik melalui regulasi maupun tindakan nyata agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan konflik dapat diminimalisir, salah satu wujudnya adalah terbitnya Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tanggal 11 September 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam upaya menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan sehingga diperlukan kebijakan penyelesaian sesuai tata cara yang berlaku.
Reporter : A S R I A T I
Editor : AULIA, S.IP
Reporter : A S R I A T I
Editor : AULIA, S.IP
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN, DISOSIALISASIKAN DI TOLITOLI . Silahkan membaca berita lainnya.